Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran ijop dan mengirim berkas persyaratan secara online
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Melakukan Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Masyarakat
Kantor Wilayah Provinsi
Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Melaksanakan fungsi kontrol, pemantauan terhadap seluruh pengajuan Ijin Operasional dan sinkronisasi dengan data EMIS 4.0.
No
Nama Regulasi
Download
Pembuatan Akun IJOP
Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan
Verifikasi Dokumen
Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen
Verifikasi Lapangan
Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Pengiriman ke Kanwil
Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan
Rapat Pertimbangan
Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak
Approval Permohonan
Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Operasional
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat