Madrasah Swasta

Home > Madrasah Swasta



Masyarakat (Organisasi/Yayasan)

Masyarakat dibawah organisasi atau yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran ijop dan mengirim berkas persyaratan secara online



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Melakukan Verifikasi Dokumen, Verifikasi Lapangan dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Masyarakat



Kantor Wilayah Provinsi

Melakukan Penerimaan Dokumen, Rapat Pertimbangan dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Melaksanakan fungsi kontrol, pemantauan terhadap seluruh pengajuan Ijin Operasional dan sinkronisasi dengan data EMIS 4.0.

No Nama Regulasi Download
Pembuatan Akun IJOP

Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan

Verifikasi Dokumen

Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen

Verifikasi Lapangan

Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Pengiriman ke Kanwil

Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan

Rapat Pertimbangan

Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak

Approval Permohonan

Sebelum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian, Permohonan akan direview oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Operasional

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Nota Dinas, Surat Keputusan dan Piagam Pendirian yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat