Madrasah Penegerian

Home > Madrasah Penegerian



Madrasah

Madrasah Swasta melakukan pendaftaran penegerian dan mengirim berkas persyaratan secara online



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Melakukan Verifikasi Dokumen Tahap I, Verifikasi Lapangan Tahap I dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Madrasah



Kantor Wilayah Provinsi

Melakukan Verifikasi Dokumen Tahap II, Verifikasi Lapangan Tahap II dan Rekomendasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota



Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Melakukan Verifikasi Dokumen Tahap III, Verifikasi Lapangan Tahap III , Penerbitan Izin Kelayakan Prinsip dan Penerbitan Keputusan Menteri Agama

No Nama Regulasi Download
PEMBUATAN AKUN PENEGERIAN

Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Madrasah Swasta

VERIFIKASI DOKUMEN TAHAP I

Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen tahap I

VERIFIKASI LAPANGAN TAHAP 1

Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan tahap I oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

PENGIRIMAN KE KANWIL

Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

VERIFIKASI DOKUMEN TAHAP II

Proses verifikasi dokumen tahap II dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

VERIFIKASI LAPANGAN TAHAP II

Proses verifikasi lapangan tahap II dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

PENGIRIMAN KE DIREKTORAT

Permohonan akan dikirim ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara online

VERIFIKASI DOKUMEN TAHAP III

Proses verifikasi dokumen tahap III dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

VERIFIKASI LAPANGAN TAHAP III

Proses verifikasi lapangan tahap III dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

RAPAT PERTIMBANGAN

Rapat pertimbangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

PENERBITAN IKP

Penerbitan Izin Kelayakan Prinsip dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

PENERBITAN KMA

Penerbitan Keputusan Menteri Agama dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam