Madrasah Swasta melakukan pendaftaran penegerian dan mengirim berkas persyaratan secara online
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Melakukan Verifikasi Dokumen Tahap I, Verifikasi Lapangan Tahap I dan Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap permohonan yang diajukan Madrasah
Kantor Wilayah Provinsi
Melakukan Verifikasi Dokumen Tahap II, Verifikasi Lapangan Tahap II dan Rekomendasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Melakukan Verifikasi Dokumen Tahap III, Verifikasi Lapangan Tahap III , Penerbitan Izin Kelayakan Prinsip dan Penerbitan Keputusan Menteri Agama
No
Nama Regulasi
Download
PEMBUATAN AKUN PENEGERIAN
Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Madrasah Swasta
VERIFIKASI DOKUMEN TAHAP I
Permohonan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi dokumen tahap I
VERIFIKASI LAPANGAN TAHAP 1
Jika verifikasi dokumen dinyatakan lulus, permohonan akan dilakukan verifikasi lapangan tahap I oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
PENGIRIMAN KE KANWIL
Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
VERIFIKASI DOKUMEN TAHAP II
Proses verifikasi dokumen tahap II dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
VERIFIKASI LAPANGAN TAHAP II
Proses verifikasi lapangan tahap II dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
PENGIRIMAN KE DIREKTORAT
Permohonan akan dikirim ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara online
VERIFIKASI DOKUMEN TAHAP III
Proses verifikasi dokumen tahap III dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
VERIFIKASI LAPANGAN TAHAP III
Proses verifikasi lapangan tahap III dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
RAPAT PERTIMBANGAN
Rapat pertimbangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
PENERBITAN IKP
Penerbitan Izin Kelayakan Prinsip dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
PENERBITAN KMA
Penerbitan Keputusan Menteri Agama dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam